AH, seorang wajib pajak orang pribadi, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto untuk berkonsultasi terkait kendala saat menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Loket Helpdesk KPP Pratama Purwokerto, Kabupaten Banyumas (Rabu, 29/4).
AH mengaku lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2026.
Akibatnya, ia tidak dapat menggunakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan norma pada tahun pajak berjalan. Sebagai gantinya, ia wajib menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya saat melaporkan SPT Tahunan.
Luqman Ramadhan, petugas piket helpdesk hari itu, menjelaskan bahwa penggunaan NPPN merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu. Namun, untuk menggunakan fasilitas tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.
“Apabila wajib pajak orang pribadi ingin menggunakan NPPN, maka pemberitahuan kepada DJP harus disampaikan paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak atau 31 Maret 2026 lalu. Jika pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, maka penghitungan penghasilan neto harus menggunakan pembukuan,” ungkap Luqman.
Karena pemberitahuan penggunaan NPPN tidak disampaikan tepat waktu, wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya saat melaporkan SPT Tahunan. Pembukuan tersebut meliputi pencatatan seluruh penghasilan serta biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas selama tahun pajak berjalan.
Luqman memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyusun pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak. Wajib pajak disarankan mulai mencatat seluruh penghasilan yang diterima serta biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas selama tahun pajak berjalan.
Selain itu, apabila wajib pajak belum memiliki pembukuan sejak awal tahun, data transaksi yang tersedia seperti mutasi rekening bank, invoice, bukti pembayaran, maupun catatan transaksi lainnya dapat dimanfaatkan untuk menyusun pencatatan secara kronologis. Penggunaan alat bantu sederhana seperti spreadsheet juga dapat membantu wajib pajak dalam menyusun pembukuan dasar, khususnya untuk mencatat arus kas masuk dan arus kas keluar.
Luqman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN pada tahun pajak berikutnya agar wajib pajak dapat memilih metode penghitungan penghasilan neto yang paling sesuai dengan kondisi usahanya.
“Melalui konsultasi di helpdesk, kami berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik serta dapat menyusun pelaporan SPT Tahunan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Luqman.
| Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
| Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat
