
Dengan mengangkat kaitan antara Tax Amnesty (TA), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar / Kanwil LTO) mengadakan kembali kelas pajak rutin di hari Senin. Kelas pajak diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan instagram live, Jakarta (Senin, 21/3).
Dengan terbitnya Undang Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, TA adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Bagi peserta TA baik Orang Pribadi (OP) atau Badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam SPH, apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP OP dan 12,5 persen untuk WP Tertentu dari Harta Bersih Tambahan ditambah sanksi 200 persen.
Sedangkan kaitannya dengan SPT Tahunan adalah laporan harta yang merupakan suatu kewajiban dalam pengisian SPT. Jika WP mengisi SPT dengan tidak benar, lengkap dan jelas, maka WP dapat melakukan pembetulan SPT baik Masa atau Tahunan yang mengakibatkan kurang bayar, dan WP harus membayar pajak yang kurang bayar ditambah sanksi administrasi.
PPS menjadi pilihan dan solusi untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP khususnya bagi peserta TA yang ternyata setelah dicek kembali masih terdapat harta yang belum diungkap dan bagi WP OP yang belum melaporkan kewajiban perpajakannnya dengan benar (baik penghasilan, harta atau kewajiban).
- 131 kali dilihat