
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora mengadakan kegiatan SaPa Tambora (Sahabat Pajak Tambora) episode 12 melalui live Instagram @pajaktambora membahas insentif PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PMK 120 Tahun 2023) bertempat di KPP Pratama Jakarta Tambora, Tambora, Jakarta Barat (Selasa, 12/12).
Pada episode ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan dan Adi Buntoro memulai pembahasan dengan menjelaskan latar belakang pemberian insentif PPN DTP hingga syarat dan ketentuan berlakunya. Fuad menjelaskan kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas PPN DTP adalah memiliki kode identitas rumah, memiliki harga jual maksimal Rp5.000.000.000,00, diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, serta diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebelum adanya PMK 120 Tahun 2023 dapat memanfaatkan kembali fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK ini,” imbuh Fuad. Salah satu peserta live Instagram @wul5643 bertanya, “Apakah fasilitas ini hanya untuk pembelian rumah di Jakarta?” Fuad menjawab bahwa fasilitas insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun di seluruh wilayah Indonesia selama memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam PMK 120 Tahun 2023.
Pada akhir live Instagram, Fuad dan Adi kembali mengingatkan mengenai ketentuan yang harus diperhatikan terkait pemanfaatan insentif PPN DTP. “Bapak atau Ibu setelah memahami ketentuannya mari kita manfaatkan fasilitas ini,” tutup Fuad di akhir live Instagram.
Pewarta: Nunung Yuliati |
Kontributor Foto: Nunung Yuliati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat