Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara memberikan edukasi kepada wajib pajak secara daring melalui live Instagram tentang Pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) di ruang siniar, Jalan  Terusan Prof. DR. Sutami No. 2, Kota Bandung (Jumat, 16/12).

Kegiatan edukasi ini merupakan agenda rutin setiap minggu dan disiarkan secara langsung (live) melalui Instagram @pajakbojonagara.

Dalam kegiatan  ini, Penyuluh Pajak Aris Kurniawan dan Luski Dean mengupas tuntas mengenai pemindahbukuan, mulai dari pengertian dari pemindahbukuan, faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak mengajukan pemindahbukuan, serta persyaratan pengajuan pemindahbukuan.

“Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai,” tutur Aris Kurniawan.

“Jadi apabila terjadi kesalahan saat pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat pembayaran di administrasikan,” imbuhnya.

Seiring dengan Reformasi Perpajakan jilid IV, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memberikan layanan yang optimal serta efektif dan efisien kepada Wajib Pajak, DJP secara resmi per-12 Desember 2022 memberlakukan layanan Pemindahbukuan (Pbk) Online atau e-Pbk.

“Dengan hadirnya e-Pbk, wajib pajak tidak perlu repot untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara langsung ke kantor pajak,” ungkap Luski.

Aris menjelaskan bahwa untuk menggunakan layanan e-Pbk, wajib pajak harus terlebih dahulu menambahkan atau mengaktifkan fitur layanan e-Pbk melalui menu Profil Wajib Pajak pada DJP Online. Setelah mengaktifkan fitur tersebut wajib pajak diharuskan untuk me-refresh tampilan browser.

Luski menambahkan bahwa terdapat empat menu utama dalam layanan e-Pbk meliputi, menu dashboard untuk menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat, menu permohonan guna menampilkan formulir pengajuan permohonan pemindahbukuan, menu monitoring guna memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil diajukan, dan menu konfirmasi guna menampilkan detil permohonan pemindahbukuan

Dalam Instagram live dengan durasi 30 menit ini, Aris dan Luski berpesan apabila wajib pajak mengalami kendala dalam aplikasi e-Pbk, dapat berkonsultasi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara atau secara online melalui nomor layanan.

Pewarta:Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto:Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Editor: Sintayawati Wisnigraha