Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas diramaikan oleh antrean wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK-NPWP. Wajib pajak yang datang langsung untuk mendapat asistensi tentang pemadanan NIK-NPWP oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sambas, Kab. Sambas (Kamis, 16/2).

Petugas TPT juga mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Petugas TPT KP2KP Sambas menginformasikan kepada tiap-tiap wajib pajak yang berkonsultasi bahwa terdapat aturan baru mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP  dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022.

Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Heru Julyansyah Putra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji