Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli dipenuhi oleh wajib pajak (Rabu, 7/2). Antrian wajib pajak ini menumpuk sejak pagi hingga sore hari. Wajib pajak berbondong-bondong datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Menurut Pelaksana Seksi Pelayanan Pratiwi Indarti, saat ini pelaporan SPT Tahunan seharusnya sudah tidak perlu datang ke kantor pajak karena sudah bisa dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. Akan tetapi, banyak dari mereka yang lupa kata sandi dan Kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Beberapa di antaranya juga belum paham bagaimana cara melaporkan secara online, sehingga harus datang langsung ke kantor untuk dibantu oleh petugas.

Hasil dari wawancara Pratiwi kepada masyarakat yang datang, sejumlah wajib pajak berkunjung ke kantor karena membaca spanduk terkait imbauan lapor pajak. Selain itu, ada juga yang ingat untuk lapor pajak karena melihat video imbauan dari pimpinan daerah Kabupaten Tolitoli yang mana merupakan hasil dari kegiatan Pekan Panutan. Atas dasar itulah wajib pajak ini menyerbu Loket Help Desk.

Selain melakukan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pratiwi beserta petugas lain juga mengenalkan fitur-fitur yang ada pada situs djponline.pajak.go.id  agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk sekadar melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak juga dibantu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengingat waktu pengimplementasiannya sudah semakin dekat. 

Pratiwi juga mengingatkan wajib pajak ber-NPWP yang berstatus aktif untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret. 

 

Pewarta: Pratiwi Indarti
Kontributor Foto: Pratiwi Indarti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.