
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan penyuluhan langsung kepada wajib pajak baru berupa informasi terkait layanan asistensi pembuatan kode billing melalui media WhatsApp (Selasa, 19/10). Penyuluhan ini dilakukan oleh petugas KP2KP Bontosunggu di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.
Pembuatan kode billing ini sendiri telah diberikan kuasa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukannya secara mandiri dengan berbagai macam media yaitu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat, melalui teller bank atau petugas pos, melalui situs djponline, juga layanan internet banking serta kring pajak.
Bahkan saat ini DJP mempermudah layanan yang lebih personal, mudah dan cepat pada wajib pajak hanya dengan menggunakan aplikasi M-Pajak yang memiliki berbagai fitur pelayanan, salah satunya pembuatan kode billing sebelum melakukan pembayaran.
Namun masih banyak wajib pajak di wilayah Kabupaten Jeneponto yang merasa kesulitan saat membuat kode billing dikarenakan berbagai kendala seperti akses layanan internet yang kurang memadai dalam mengakses e-Billing, perangkat yang tidak mendukung ataupun ketidaktahuan wajib pajak dalam menggunakan teknologi secara umum dan jarak rumah ke lokasi KPP atau KP2KP yang terbilang cukup jauh.
Para wajib pajak yang menerima penyuluhan ini pun memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Bontosunggu. “Dengan hadirnya WA Billing Center ini saya berharap kepada Bapak dan Ibu akan lebih dipermudah dalam pembuatan kode billing terlebih lagi yang memiliki jarak rumah dengan kantor sangat jauh, bisa jadi ongkos yang dikeluarkan untuk datang ke kantor kami lebih besar daripada pembayaran pajak Bapak Ibu sekalian,” ungkap Rizky Wahyu Nugroho selaku salah satu petugas TPT KP2KP Bontosunggu.
Selain itu, layanan WA Billing Center ini juga dapat digunakan sebagai media untuk memperoleh layanan konsultasi perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan layanan daring yang optimal pada wajib pajak.
- 15 kali dilihat