
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas kembali mengadakan Sosialiasi e-bupot Unifikasi kepada Pemerintah Desa Kecamatan Sambas (Senin ,22/11). Bertempat di Aula Kantor Desa Tumuk Manggis, Jalan Masudi No.173A , Tumuk Manggis, Sambas, Kabupaten Sambas.
Pada kegiatan kali ini KP2KP Sambas memberikan Sosialisasi e-bupot Unifikasi kepada wajib pajak Pemerintah Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Sambas. Lebih dari 15 wajib pajak Pemerintah Desa Kecamatan Sambas mengikuti Sosialisasi ini.
Sosialisasi kali ini berfokus kepada kewajiban para Bendahara Pemerintah Desa terkait pelaporan SPT Masa yang dilakukan setiap bulannya. Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada para Bendahara untuk melakukan pemenuhan kewajibannya dengan melaporkan SPT Masa menggunakan e-bupot Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id .
Dalam Kegiatan Sosialisasi ini , Tim Penyuluh KP2KP Sambas memberikan bimbingan secara langsung terhadap bagaimana cara melaporkan melalui e-bupot Unifikasi. Bimbingan yang diberikan berupa cara perekaman bukti potong/bukti pungut dan cara merekam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi yang terdiri dari PPh pasal 22 , 23 , serta SPT Masa PPN.Tim Penyuluh KP2KP juga menjelaskan kendala-kendala yang akan dihadapi dan cara mengatasinya pada saat melakukan pelaporan e-bupot Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id
Selain melakukan Bimbingan , Tim Penyuluh KP2KP Sambas juga melakukan sesi tanya jawab dan diskusi singkat. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Sosialisasi e-bupot Unifikasi ini . Tim Penyuluh KP2KP Sambas berharap setelah diadakannya Sosialisasi ini , semoga seluruh Pemerintah Desa Kecamatan Sambas dapat melaporkan SPT Masa bulanan dengan benar dan tepat waktu.
- 10 kali dilihat