Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso baru saja mengadakan siaran langsung melalui kanal sosial media resmi instagram @pajakposo. Siaran ini mengudara dari ruang rapat KPP Pratama Poso di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Jumat, 21/3).

Siaran langsung ini mengangkat tema “A to Z: SPT Tahunan” yang dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Nabella Putri Lestari. Adapun narasumber yang membahas materi secara intensif adalah Penyuluh Pajak Poso, Akhmad Tahmid Amir atau biasa disapa Ata.

“Kak Ata, maksud dari tema A to Z itu gimana ya Kak, apakah bisa dijelaskan?” tanya Nabella kepada Ata sembari memulai pembahasan materi.

Menanggapi pertanyaan Nabella, Ata menjelaskan bahwa A to Z adalah membahas kata dengan awalan huruf A sampai huruf Z yang berkaitan dengan SPT Tahunan. Ata menjelaskan per kata A to Z ini, mulai dari huruf A yaitu A1/A2 yang merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau huruf B itu terkait Biaya Jabatan yang merupakan salah satu pengurang pajak terutang Bel,” jelas Ata.

Kemudian huruf C, lanjut Ata, adalah Catat yang kalau ditambahkan imbuhan adalah pencatatan. Maksudnya pencatatan adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka menggunakan metode pencatatan. Lalu lanjut ke huruf D memiliki arti DJP Online yang merupakan laman untuk melaporkan SPT Tahunan.

Selanjutnya huruf E, Ata menjelaskan bahwa huruf E terkait dengan EFIN, yaitu kode yang dibutuhkan apabila wajib pajak ingin melakukan registrasi atau lupa kata sandi DJP Online. kemudian huruf F adalah kata Final, yaitu penghasilan di luar gaji berupa bunga, deposit, dan lainnya termasuk pula penghasilan istri dengan NPWP gabung suami.

“Kalau huruf G itu terkait dengan gaji, yaitu nominal penghasilan yang wajib dilaporkan, ada yang neto dan bruto,” tutur Ata. Kalau huruf H, lanjut Ata, yaitu untuk kata harta. Harta dan utang merupakan dua komponen yang wajib dilaporkan pada SPT Tahunan.

Lalu untuk huruf I merupakan kata Iuran Pensiun yang merupakan pengurang pajak terutang. Selanjutnya, huruf J adalah Jangka waktu SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret.

Setelah menjelaskan kata per kata dari masing-masing abjad A sampai Z, di  akhir sesi siaran langsung, Ata kembali mengimbau wajib pajak untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP disebabkan banyaknya kasus penipuan yang sedang marak terjadi dengan memanfaatkan momen perubahan data, pemadanan data, serta pengaplikasian aplikasi Coretax.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.