Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu'alif bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Provinsi Kalimantan Utara (Rabu, 16/2). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam Pertemuan tersebut, Mu’alif menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak khususnya jajaran di Instansi BPKAD Kaltara yang belum mengungkapkan harta/aset di SPT Tahunan.

“PPS ini dibuat sebagai upaya pajak agar wajib pajak yang belum menyampaikan aset atau harta di SPT Tahunan bisa memanfaatkan program ini karena DJP memahami bahwa situasi seperti sekarang cukup menyulitkan bagi wajib pajak apabila sanksi pasal 18 ayat (3) UU TA diberlakukan. Program ini berlaku mulai 1 Januari s.d 30 Juni Tahun ini,“ jelas Mualif.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan menambahkan bahwa KP2KP Tanjung Selor juga memfasilitasi jajaran BPKAD Kaltara untuk mengikuti program tersebut.

“KP2KP Tanjung Selor dengan senang hati membantu rekan rekan BPKAD yang ingin mengikuti program tersebut. Kami juga memahami bahwa rekan rekan di BPKAD ini masih awam dengan program ini,“ kata Agus.

Di sisi Lain, salah satu pejabat BPKAD Firmansyah menyambut baik program tersebut dan siap mengajak seluruh pegawai BPKAD agar mengikuti program tersebut.

“Kami siap menyukseskan program dari pajak ini dan kami juga butuh bimbingan dari pihak pajak karena bisa saja dari kami ada yang abai dalam pelaporan SPT Tahunan sebelumnya sehingga perlu mengikuti program ini,“ ujarnya.