
KPP Pratama Jakarta Tamansari mengadakan sosialisasi e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Badan secara daring melalui google meet KPP Pratama Jakarta Tamansari di Jakarta (Kamis, 26/1). Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak badan dalam menjalankan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.
Sosialisasi dimulai pukul 09:00 WIB dengan pemateri Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Divanda Eka Putra dan Fitria Dwi Kurniawati.
Divanda menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak dalam melakukan pemotongan/pemungutan, menerbitkan bukti potong serta melaporkan SPT Masa. “Wajib Pajak sebagai pemotong atau pemungut pajak, wajib untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan membuat bukti potong atas pemotongan yang dilakukan serta wajib untuk melaporkan SPT Masa,” ujar Divanda.
Sementara itu, Fitria menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Tak lupa Fitria juga menyampaikan untuk bukti potong yang telah dibuat agar diberikan kepada pihak yang telah dilakukan pemotongan, “Setelah membuat bukti potong, dan melaporkan SPT Masa Unifikasi, Bapak Ibu diharapkan untuk memberikan bukti potong tersebut kepada lawan transaksi/pihak yang dilakukan pemotongan pajak,”ujar Fitria.
Divanda berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak dan melaporkan SPT Masa Unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melebihi tanggal jatuh tempo. “Jatuh tempo pelaporan SPT masa Unifikasi adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir, buat bukti potongnya, laporkan SPTnya tepat waktu,” pungkas Divanda dalam penutupnya.
Pewarta: Dafit Khoirul Rusda |
Kontributor Foto: Dafit Khoirul Rusda |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 12 kali dilihat