Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersinergi dengan Kantor Kelurahan Gilimanuk untuk menyelenggarakan pojok pajak di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 31/1). Kegiatan ini dibuka pukul 11.00 s.d. 14.00 WITA.
Pojok pajak diadakan dalam rangka membantu wajib pajak yang berdomisili di Gilimanuk untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengingat Bulan Januari sampai dengan Maret merupakan periode pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Gilimanuk merupakan kelurahan yang terletak di ujung barat Pulau Bali sehingga KPP Pratama Tabanan berharap dengan adanya pojok pajak dapat membantu para wajib pajak agar lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke KPP Pratama Tabanan atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara.
Bapak Hendro selaku perwakilan Kelurahan Gilimanuk mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Tabanan karena sudah datang membantu warganya mendapatkan pelayanan pajak lebih dekat dari rumah sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
Selain pelaporan SPT Tahunan, pojok pajak kali ini juga melayani pemadanan NIK-NPWP sebagai bentuk implementasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wajib pajak yang datang diimbau untuk membawa fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
Pewarta: I Made Mertha Adhi Putra |
Kontributor Foto: Pulung Setyo Wibowo |
Editor: Bonita |
- 9 kali dilihat