
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Surabaya (Kamis, 16/2). Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang merupakan wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
“Dari Surabaya ke Jakarta, Perkenalkan saya Afif dan ini mbak Pita”, ujar Afif Maghrobi, Asisten Penyuluh Pajak Terampil, mengawali pemaparan materi dalam kegiatan ini. Melalui kegiatan ini diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pelaporan perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan.
Afif lantas melanjutkan penjelasannya mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 melalui laman djponline, mulai dari log in akun djponline hingga pengiriman SPT Tahunan wajib pajak secara online.
Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Astri Pita Wardani menyampaikan penjelasan mengenai dasar-dasar kewajiban perpajakan orang pribadi, perubahan tarif untuk orang pribadi, serta kewajiban melaporkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui laman djponline.pajak.go.id.
“Terkait harta yang pernah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela, wajib pajak dapat melaporkannya kembali pada lampiran harta SPT Tahunan (1770-IV) dengan mengisi tahun perolehan 2022” jawab Astri saat menanggapi pertanyaan peserta.
Di akhir acara, tak lupa Astri mengingatkan para peserta untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan beserta pemutakhiran data mandiri melalui laman djponline sebelum tanggal 31 Maret 2023. Mewakili fiskus, Afif dan Astri menggugah wajib pajak untuk senantiasa memberikan kontribusi kepada negara dengan taat membayar dan melaporkan pajak secara baik dan benar.
Pewarta: Zahara Afra Al Hambra |
Kontributor Foto: Novi Anggun Lestari |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 29 kali dilihat