Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Hotel Balcony, Jalan Selabintana nomor 27 Kota Sukabumi (Senin, 5/12).  

Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna dan Ceffy Nugraha serta Mulyana Rustiawan selaku Account Representative yang wilayah kerjanya di  Kota Sukabumi.

Acara dihadiri oleh sekitar 80 peserta perwakilan dari 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Pemerintah Kota Sukabumi.

“Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan keterampilan kepada bendahara terkait perkembangan dan perubahan aturan perpajakan yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,“ tutur Rudiatna.

Beberapa hal yang juga dibahas pada sesi tanya jawab usai pemaparan materi  adalah terkait berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh Bendahara di lapangan seperti perpajakan atas dana BOS, jasa kontruksi, belanja pegawai dan berbagai permasalahan lainnya.

“Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat mendukung peran pemerintah pusat di daerah dalam rangka pemulihan ekonomi dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar  M. Iqbal Inayatullah selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BKPD Kota Sukabumi menutup acara sosialisasi.

Pewarta: Rudiatna
Kontributor Foto: Rudiatna
Editor: Sintayawati Wisnigraha