
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberikan pelayanan kembali di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat No. 78, Kota Samarinda (Kamis, 4/11). Kegiatan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Samarinda kembali membuka layanan satu pintu MPP Samarinda setelah kembali ditutup pada gelombang kedua peningkatan kasus pandemi Covid-19
Di Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda, KPP Pratama Samarinda Ulu membuka pelayanan berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak, layanan pelaporan Surat Pemberitahuan melalui e-Filing dan/atau e-Form, layanan terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta layanan lain yang bersifat konsultasi terbatas.
KPP Pratama Samarinda Ulu menugasi satu pegawai setiap hari secara bergantian untuk melayani wajib pajak di Mal Pelayanan Publik. Untuk saat ini, jam pelayanan di MPP terbatas mulai pukul 08.00 WITA s.d 12.00 WITA untuk mengurangi kontak langsung ditengah wabah pandemi Covid-19.
“Saya harap dengan dibukanya kembali pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda dapat meningkatkan kualitas serta kemudahan kepada wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan. Selain itu semakin meningkatnya pelayanan prima yang diberikan kepada wajib pajak maka kepatuhan dan penerimaan pajak dapat meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi di tengah pandemic Covid-19,” ujar Hutomo Budi, Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu.
- 53 kali dilihat