Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan pelatihan perpajakan bagi pelaku usaha di ruang pertemuan Twins Cafe & Resto Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Selasa, 15/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang pelaku usaha kecil menengah di Kabupaten Sleman. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY, Wisnu Hermawan.
Penyuluh pajak menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Sleman berharap agar para pelaku usaha kecil menengah dapat lebih patuh dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Pewarta: Anaalaili Nawaz |
Kontributor Foto: Yunita Istinignrum |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 6 kali dilihat