Dalam rangka kegiatan pemeriksaan lapangan atas permohonan penetapan lokasi usaha Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, Fungsional KPP Pratama Penajam bersama dengan Kepala KP2KP Tanah Grogot melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak, Selasa (5/6) lalu. Perjalanan yang memerlukan waktu kurang lebih 12 jam harus ditempuh oleh fiskus untuk mendatangi lokasi Wajib Pajak. Perusahaan berada di Desa Random, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.
Kecamatan ini adalah salah satu kecamatan dengan fasilitas infrastruktur yang belum memadai karena sebagian besar jalannya merupakan jalan tanah, bahkan jalan umum antardesanya putus dan tidak bisa dilalui. Sehingga untuk mendatangi lokasi usaha Wajib Pajak terpaksa memutar melewati jalan Propinsi Kalimantan Selatan dan melewati jalan perkebunan perusahaan lain. Akhirnya perjalanan dapat berjalan lancar, dan sesampainya di lokasi, Wajib Pajak dan petugas dapat melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan dengan baik.
- 96 kali dilihat