
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali membentuk satuan tugas (satgas) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 dan membuka layanan asistensi pelaporan secara tatap muka di Aula Lantai 1 KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Senin, 3/1).
Satgas ini terdiri dari setiap lapisan pegawai KPP Pratama Pontianak Barat yaitu para pelaksana, Account Representative (AR), Fungsional Penyuluh Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak hingga Kepala Seksi/Subbagian dan Supervisor. Layanan asistensi dibuka setiap hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
KPP Pratama Pontianak Barat menyediakan sejumlah loket di Aula Lantai 1 untuk melayani wajib pajak, diantaranya yaitu loket aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), loket asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan, pensiunan, usahawan, pekerja bebas, perusahaan, dan sebagainya. Menurut KPP Pratama Pontianak Barat, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang sudah dipotong pajaknya dari perusahaan tempat bekerja berhak untuk mendapatkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.
Bukti tersebut digunakan sebagai acuan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Usahawan dan Pekerja Bebas, dokumen pendukungnya adalah data peredaran bruto dan pajak yang telah dibayar pada tahun 2021. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, dokumen pendukungnya adalah laporan keuangan, laporan laba rugi dan bukti pembayaran pajak.
“Sekarang SPT Tahunan dilaporkan secara online di situs pajak.go.id dan bisa diakses di media seperti handphone dan laptop. Namun masih terdapat wajib pajak yang belum memahami cara mengakses dan mengisi SPT nya. Maka dari itu kami membuka layanan asistensi disini, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Melalui layanan ini, diharapkan wajib pajak bisa memahami cara lapor SPT dengan lebih baik lagi sehingga di tahun-tahun berikutnya bisa melaporkan SPT secara mandiri,” ujar Koordinator Satgas SPT Tahunan KPP Pratama Pontianak Barat Mellani Islamiati.
Untuk mendukung pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai pada bulan Januari 2022 hingga Juni 2022, KPP Pratama Pontianak Barat juga membuka loket helpdesk bagi wajib pajak yang ingin konsultasi dan permohonan asistensi untuk melaporkan harta-harta yang sebelumnya belum pernah diungkap pada SPT Tahunan PPh.
- 22 kali dilihat