Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan kepada Anggota Paguyuban Nelayan Desa Bendar di Gedung Pertemuan Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah (Rabu, 1/3).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB yang diikuti oleh 20 wajib pajak. Tim Penyuluh KPP Pratama Pati menyampaikan perihal kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor perikanan tangkap, kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan program pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembahasan materi tentang penyampaian SPOP disampaikan langsung oleh Fungsional Penilai Pajak KPP Pratama Pati Muhammad Agus Susanto. Dalam paparannya, Agus menjelaskan terkait tata cara pengisian SPOP, penyampaian SPOP, serta batas waktu penyampaiannya.

Pada pembahasan selanjutnya diisi dengan tema penghitungan pajak penghasilan, pembayaran pajak penghasilan hingga tahapan penyampaian SPT Tahunan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Agus Listiono. Agus menyampaikan pula tentang fasilitas omset hingga 500 juta rupiah tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Mengakhiri kegiatan penyuluhan,  Agus menyampaikan harapannya agar wajib pajak menyampaikan SPOP dan SPT Tahunan tepat waktu.

"Dengan menyampaikan SPOP dan SPT Tahunan tepat waktu merupakan wujud nyata upaya untuk membangun Indonesia, dan juga menghindarkan wajib pajak dari sanksi pajak," pungkasnya.

 

Pewarta: Agus Listiono
Kontributor Foto: Widhiatmoko Pratowo Putro
Editor:Dyah Sri Rejeki, Imam Dharmawan