
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Rabu, 8/9). Kegiatan yang dihadiri oleh 42 peserta dari seluruh OPD Provinsi Sulawesi Tengah ini dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Palu, Kota Palu.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya. Dalam sambutannya Bangun menyampaikan apresiasi kepada para bendahara OPD Sulawesi Tengah yang telah melakukan pemotongan atau pemungutan pajak secara baik dan teratur.
"Terima masih kepada para bendahara yang selama ini sudah melakukan pemotongan/pemungutan pajak yang dengan baik, dengan adanya ebupot unifikasi ini pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa secara elektronik berbasis web-base," tutur Bangun.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asria Ningsih dan Suherman didampingi Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Muhammad Masyhar Fauzin.
Selama kegiatan, tim penyuluh pajak KPP Pratama Palu menyampaikan materi dan mengajak para OPD untuk menyiapkan sertifikat elektroniknya agar dapat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot Unifikasi ini. Dalam kesempatan yang sama, tidak lupa Asria mengingatkan OPD di Provinsi Sulawesi Tengah yang belum mengajukan sertifikat elektronik sejumlah 32 instansi dari total 42 instansi.
"Dalam pertemuan webinar ini diharapkan setelah kegiatan para bendahara untuk segera melakukan perubahan data dan permohonan sertifikat elektronik, karena pengajuan elektronik bisa dikirim secara daring melalui email kpp.831@pajak.go.id," jelas Asria.
Ronny salah satu peserta webinar menyampaikan apresiasi atas kegiatan webinar ini dan berharap para bendahara atau instansi pemerintah dapat melaksanakan pemotongan atau pemungutan agar terhindar dari sanksi denda dikarenakan tidak membuat bukti potong, keterlambatan pembayaran dan tidak membuat laporan surat pemberitahuan masa.
- 17 kali dilihat