
Petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 13/10).
Tujuan kegiatan ini untuk pemeriksaan tujuan lain yakni penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan pencabutan Pengusahan Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak secara langsung atau melalui pos atau jasa ekspedisi.
Ada 20 lokasi yang disambangi oleh petugas pemeriksan KPP Pratama Palopo yang tersebar di dua kabupaten yaitu 11 lokasi di Kabupaten Luwu Timur dan 9 lokasi di Kabupaten Luwu Utara.
Dalam perjalanan menuju lokasi wajib pajak, petugas melakukan perjalanan darat ke Kabupaten Luwu Utara dengan jarak 69 Kilometer yang ditempuh selama dua jam dan dilanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Luwu Timur dengan jarak tempuh 119 Kilometer selama tiga jam. Pada perjalanan tersebut, petugas juga melewati rintangan berupa medan perbukitan, jalan tanah dan berbatu.
“Beberapa desa di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur masih sulit untuk diakses karena belum semua jalan dilapisi aspal, sehingga harus melewati kawasan perbukitan dan perkebunan dengan jalan yang berbatu,” ucap Ainul Rofiq salah satu petugas pemeriksa dari KPP Pratama Palopo.
Untuk mengoptimalkan kegiatan pemeriksaan tujuan lain ini, Tim dari KPP Pratama Palopo pun melaksanakan kunjungan selama tiga hari mulai 12 Oktober 2021 hingga tanggal 14 Oktober 2021. Dalam waktu 3 hari tersebut Tim dari KPP Pratama Palopo berhasil menyelesaikan 18 permohonan penghapusan NPWP Orang Pribadi dan 2 permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
kegiatan ini merupakan wujud keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan bagi wajib pajak hingga pelosok negeri. Diharapkan dengan kunjungan ini dapat memberikan kepastian hukum untuk wajib pajak dalam penyelesaian permohonannya.
- 25 kali dilihat