Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Seberang Ulu mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah, di Kec. Plaju, Kota Palembang (Kamis, 16/06).

Acara tersebut melibatkan 20 peserta yang merupakan Instansi Pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Kegiatan yang dipandu tim penyuluh  KPP Pratama Palembang Seberang Ulu ini adalah bentuk sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak untuk menjelaskan tentang peraturan terbaru perpajakan terhadap instansi pemerintah.