Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak terkait PMK-102/PMK.010/2021 di ruang penyuluhan KPP Pademangan (Jumat, 24/9). Kegiatan diselenggarakan melalui kanal Zoom Meeting. Materi kelas pajak disampaikan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan

Kelas pajak diawali dengan pre-test untuk mengetahui pemahaman wajib pajak terkait PMK-102/PMK.010/2021. Tim penyuluh pajak menyampaikan materi mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah, persyaratan dan cara untuk memanfaatkan insentif tersebut.

Setelah penyampaian materi, peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Kelas pajak diakhiri dengan post-test.