
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Karanganyar (Senin, 14/2). Wajib Pajak yang berinisial PT. XX menunggak pajak sekitar Rp1,6 milliar. Aset yang disita adalah satu unit truk. Bertempat di kantor perusahaan XX, pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta didampingi Kepala KPP Madya Surakarta.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Muhammad Ganiyoso mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan ini,” ungkap Kepala Seksi P3 KPP Madya Surakarta.
Lebih lanjut Ganiyoso menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," imbuhnya.
Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KPP Madya Surakarta mengimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta, agar segera melunasi utangnya sebelum dilakukan hard collection atau penagihan secara aktif.
Sebagai informasi tambahan, proses penagihan pajak ada dua jenis, penagihan pajak aktif dan pasif. Penagihan pajak pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menambahkan bahwa dilakukannya tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak.
- 30 kali dilihat