Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) membuat gebrakan baru dengan melakukan tindakan penyitaan aset wajib pajak berupa 7 (tujuh) unit mobil sekaligus milik wajib pajak PT. XX di Surakarta (Kamis, 14/10)
Ketujuh aset tersebut terdiri atas 3 Unit Daihatsu Xenia, 2 Unit Toyota Avanza, 1 Unit Toyota Kijang, dan 1 Unit Toyota Gran Max. Ditandai dengan penempelan stiker atau label sita maka ketujuh unit tersebut telah resmi disita negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Apabila wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tindakan penagihan akan dilanjutkan ke proses lelang.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyampaikan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat dan patuh.
Guntur Wijaya Edi berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
- 22 kali dilihat