Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyelenggarakan edukasi perpajakan secara daring di Surakarta (Rabu, 15/2). Edukasi perpajakan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Surakarta. Edukasi dilaksanakan mulai tanggal 7 Februari 2023 s.d. 16 Februari 2023 dan diikuti oleh 422 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Edukasi kali ini mengusung tema Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022. Kedua Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster Pajak Pertambahan Nilai. Selain tema tersebut, Tim Penyuluh juga menyampaikan materi mengenai Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surakarta Dirgo Handoko dalam sambutannya mengatakan, “Melalui kegiatan edukasi perpajakan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku.”

Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai  Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah merupakan penyesuaian peraturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean mengantur tentang Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

 

 

Pewarta:Denada Kusherawati
Kontributor Foto: Arfian Wijatmoko
Editor: Waruno Suryohadi