
Tanggal 21 Januari 2022 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif pajak untuk wajib pajak terdampak corona virus disease 2019. Aturan inilah yang kemudian disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang secara daring melalui platform instagram di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 11/2).
Acara yang dimulai pada pukul 13.30 waktu setempat ini diikuti oleh puluhan pengguna instagram. Bertindak selaku nara sumber adalah Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Wahyono dan Agung Budi.
Dalam acara tersebut nara sumber mengungkapkan bahwa insentif pajak diberikan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun jenis insentif sesuai PMK tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, PPh final jasa konstruksi, dan angsuran PPh Pasal 25.
terkait insentif PPh Pasal 22 impor, Wahyono menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut berhak mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pembebasan PPh Pasal 22 impor secara daring pada laman www.pajak.go.id menu KSWP.
Insentif angsuran PPh Pasal 25, lanjutnya, adalah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari yang seharusnya terutang. “Tentunya lebih dulu sampaikan pemberitahuan di www.pajak.go.id. ini berlaku mulai masa pajak Januari 2022 dengan catatan wajib pajak menyampaikan pemberitahuan maksimal 30 hari sejak PMK diundangkan, 30 hari dihitung dari 25 Januari 2022,” tegas nya.
“perlu dicatat, bagi yang sudah mendapatkan kedua jenis insentif tersebut jangan lupa menyampaikan laporan realisasi maksimal tanggal 20 bulan berikutnya” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif namun tidak menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif.
Insentif pajak berikut, imbuhnya, adalah PPh final jasa konstruksi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah. “laporan realisasi PPh final ini termasuk pembetulan nya disampaikan paling lama tanggal 30 September 2022,” tutur Wahyono.
Jangka waktu pemberian insentif pajak, lanjutnya, adalah masa pajak Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam PMK nomor 3 /PMK.03/2022 juga mengatur mengenai laporan realisasi bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak di tahun 2021.
“Bagi wajib pajak yang memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21, PPh Final UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi dapat menyampaikan laporan realisasi dan realisasi pembetulan masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022, ada relaksasi, jangan sampai tidak dimanfaatkan,” jelasnya.
Acara yang berlangsung selama 40 menit tersebut diakhiri dengan pemberian hadiah bagi peserta teraktif yang berhasil menjawab pertanyaan dari nara sumber maupun yang mengajukan pertanyaan.
- 72 kali dilihat