Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi terdaftar terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 200 wajib pajak mengikuti sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 18/11).
Penyelenggaraan sosialisasi dipandu Pelaksana Seksi Penjamin Kualitas Data KPP Madya Jakarta Utara Putri Listari, sambutan disampaikan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Rekno Nawansari, materi dipaparkan tim penyuluh KPP Madya Jakarta Utara Fungsional Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara.
Tim Penyuluh menyampaikan materi dan simulasi terkait hak dan kewajiban terbaru wajib pajak antara lain Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela WP, UU Perpajakan terbaru. Edukasi ini bertujuan agar Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dapat mengerti dan memahami hak serta kewajiban terbaru sebagai wajib pajak sehingga terwujud masyarakat taat pajak.
- 25 kali dilihat