Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jakarta (Rabu,15/2). Sosialisasi dihadiri 59 peserta mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Angga Burhani Fajar dan Asisten Penyuluh Pajak Ari Subroto. Sosialisasi diawali pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Latar belakang aturan tersebut adalah pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Saluran bagi wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data yaitu laman DJP Online, jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau tidak dapat melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online, dapat menghubungi Kring Pajak atau mengunjungi KPP terdaftar," ucap Ari Subroto.

Pewarta: Hamdan Rizki Nurhimawan
Kontributor Foto: Dwiki Rosihadi Perwira
Editor: Gusmarni Djahidin