
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50 Tahun 2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di Denpasar (Kamis, 23/2). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar untuk lebih meningkatkan pemahaman ketentuan tentang hak dan kewajiban perpajakan terbaru.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar Yohan Febrian menjelaskan mengenai ketentuan terbaru berkaitan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam PP 50 Tahun 2022. Ketentuan tersebut diberlakukan pada tahun 2023. Yohan Febrian menambahkan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman kepada wajib pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sebanyak lebih dari 150 wajib pajak turut hadir sebagai peserta dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh sejumlah peserta yang selanjutnya dijelaskan secara mendetail oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar Yohan Febrian.
Sebagai penutup sosialisasi, Yohan Febrian mengharapkan setiap wajib pajak semakin memahami ketentuan perpajakan terbaru agar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan tersebut. Yohan Febrian menyampaikan pesan agar wajib pajak dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan layanan konsultasi jika mengalami kesulitaan sehubungan ketentuan perpajakan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 17 kali dilihat