Untuk mempercepat pemahaman mengenai ketentuan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55 Tahun 2022) secara daring (Selasa, 21/2). Sosialisasi tersebut diadakan di Ruang Penyuluhan KPP Madya Denpasar.

Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat pemahaman ketentuan terbaru PPh kepada berbagai Wajib Pajak Badan dengan berbagai usaha kegiatan. Nugrahaningtyas menambahkan melalui kegiatan ini, disampaikan juga berbagai hal yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022, termasuk pengenaan terhadap natura.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lebih dari 180 wajib pajak turut serta dalam kegiatan sosialisasi secara daring yang terdiri dari berbagai usaha. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta sosialisasi dan dijawab secara rinci oleh fungsional penyuluh pajak.

Di akhir kegiatan ini, Nugrahaningtyas mengharapkan semua wajib pajak dapat memahami dan menerapkan ketentuan terkait PPh sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru. Nugrahaningtyas menyampaikan pesan kepada wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih rinci dapat memanfaatkan layanan konsultasi baik secara tatap muka maupun secara daring.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singguh Krisna Wardana