
Untuk lebih mendorong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum akhir Maret 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk melakukan sosialisasi mengenai SPT Tahunan WP OP secara daring. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar, Denpasar, Bali (Senin, 27/3).
Dalam kegiatan tersebut, salah satu fungsional penyuluh pajak, Kadek Surianingsih, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak agar menyegerakan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Kadek Surianingsih menambahkan penjabaran rinci mengenai cara pengisian formulir SPT Tahunan, baik untuk karyawan atau pekerja bebas.
Sebanyak lebih dari 140 wajib pajak turut serta dalam sosialisasi tersebut dan beberapa peserta melontarkan sejumlah pertanyaan kepada narasumber. Fungsional penyuluh pajak secara bergantian menjelaskan permasalahan yang ditanyakan oleh peserta secara rinci dengan menampilkan beberapa contoh penyelesaian.
Melalui kegiatan tersebut, Kadek Surianingsih mengingatkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret. Kadek Surianingsih menuturkan bahwa penyampaian SPT Tahunan tepat waktu dapat menghindarkan dari sanksi keterlambatan
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Putu Novi Esa Suryani |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat