Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung kembali melakukan edukasi perpajakan melalui siniar (podcast) “Bisa Pajak (Bicara Santai Pajak)” di Ruang Podcast KPP Madya Bandar Lampung (Selasa, 7/3). KPP Madya Bandar Lampung mengundang Zilza yaitu salah satu perwakilan dari PT Sembaja Lampung.

PT Sembaja Lampung merupakan wajib pajak pertama di KPP Madya Bandar Lampung yang telah melaksanakan salah satu kewajibannya sebagai wajib pajak, yaitu telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2022. PT Sembaja Lampung juga mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi karena menjadi wajib pajak pertama yang telah melaporkan SPT Tahunan.

“Untuk seluruh wajib pajak percayalah bahwa petugas pajak dari KPP siap membantu kita (wajib pajak) dalam hal mengalami kendala di bidang perpajakan. Mereka (petugas pajak) care terhadap kita” ungkap Zilza.

Bisa Pajak ini membahas seputar Hak dan Kewajiban wajib pajak yang terdaftar pada KPP Besar, Khusus, Madya dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Namun, program "Bisa Pajak" akan terus memberikan edukasi dan/atau sosialisasi tentang perpajakan. KPP Madya Bandar Lampung sangat berharap agar wajib pajak mendapatkan banyak informasi terkait perpajakan melalui siniar.

 

Pewarta: Rafi Panduwinata
Kontributor Foto:Muhammad Faruq
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Imam Dharmawan