Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Amty Nurhayati melakukan koordinasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 dalam situasi yang santai (Kamis, 3/5). Sambil menikmati kudapan dan makan siang di Budaya Resto, Tanjung Morawa, Amty membahas pelaksanaan PP 34 di Kabupaten Deli Serdang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Deli Serdang, dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.    

"Teman-teman Kantor Pertanahan Deli Serdang, IPPAT, dan Badan Pendapatan punya banyak kegiatan. Jadi kita sempatkan ngobrol santai sambil makan siang sekaligus mengevaluasi pelaksanaan PP 34 di Kabupaten Deli Serdang. Tempatnya pun sengaja kita pilih yang dekat dengan kantor teman-teman di Tanjung Morawa. Hemat waktu, tambah akrab, hasilnya pun maksimal," ujar Amty yang didampingi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Resti Magdalena Sinaga, serta Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Rehbina Sukmasari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Hiskia Simarmata menyatakan komitmennya untuk melaksanakan PP 34. "Kami cek apakah permohonan pengalihan hak sudah dilampiri dengan Surat Keterangan Penelitian Formal dari KPP. Kalau belum ada, maka kami tolak, harus dilengkapi dulu berkasnya. Kita akan laksanakan PP 34 di lapangan," ujar Simarmata.

Selaku Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumatera Utara, Elawijaya Aksa juga menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan PP 34. "Saya terus ingatkan teman-teman PPAT Deli Serdang untuk tanda tangan hanya jika sudah ada Surat Keterangan Penelitian Formal dari KPP," ujar Elawijaya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PP 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 diatur bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).