Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati bekerja sama dengan Kecamatan Kramat Jati melakukan kegiatan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Jalan Batu Kinyang Nomor 51A RT 001 RW 004 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur (Selasa, 28/2).

Kegiatan yang dihadiri oleh 166 perwakilan warga Kelurahan Cililitan diselenggarakan dalam rangka edukasi dan optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tinggal di Kelurahan Cililitan sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lurah Kelurahan Cililitan Karya memberikan sambutan pembuka serta ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman para warga mengenai peran penting NIK dalam administrasi perpajakan. Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani mewakili KPP Pratama Jakarta Kramat Jati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Kelurahan Cililitan yang telah turut membantu dalam menyampaikan informasi pemadanan NIK dan NPWP kepada warga Kelurahan Cililitan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi PMK Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022  yang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, materi pemadanan NIK dan NPWP disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Deshinta Mirna Lestari dan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang sama pada sesi kedua oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Maskur.  Acara diakhiri dengan pemutaran video tutorial pemadanan NIK dan NPWP serta praktik pemadanan NIK dan NPWP secara langsung oleh para peserta kegiatan edukasi yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Deshinta Mirna Lestari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas