
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan Pos Pelayanan Pajak di Kantor Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung (Selasa, 21/2). Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjangkau wajib pajak di wilayah Kabupaten Pesisir Barat khususnya masyarakat yang berada di Kecamatan Ngaras, Kecamatan Ngambur, dan Kecamatan Bengkunat.
Pos Pelayanan Pajak ini memfokuskan pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ini diadakan pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB selama 3 hari yaitu tanggal 21-23 Februari 2023 yang bertujuan untu memudahkan wajib pajak mendapat layanan perpajakan tanpa perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa yang jaraknya cukup jauh dari Kecamatan Ngaras dan kecamatan lainnya.
Wajib pajak yang hadir adalah Aparatur SIpil Negara (ASN), Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dan Wajib Pajak Badan di Kabupaten Mesuji. Kebanyakan adalah mereka yang belum paham aturan pemadanan NIK menjadi NPWP serta cara pelaporan SPT Tahunan. "Pos Pelayanan Pajak ini sangat bagus, karena jangkauan kami ke kantor pajak lumayan jauh sehingga dengan adanya kegiatan ini memudahkan kami dalam konsultasi masalah perpajakan," ujar Mizab Dahlawi selaku Wajib Pajak Usahawan yang mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Selain mengadakan pos pelayanan pajak, pegawai KPP Pratama Kotabumi juga menyisir para Wajib Pajak Usahawan di Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Ngambur untuk mengedukasi tentang kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang belum memiliki NPWP, diimbau untuk mendaftarkan NPWP atas usaha yang dijalankan. Jika sudah memiliki NPWP, wajib pajak diingatkan untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.
Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, KPP Pratama Kotabumi berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan dan dapat menambah wawasan wajib pajak terkait aturan perpajakan yang terbaru.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 42 kali dilihat