
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar kelas pajak online bagi wajib pajak terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surabaya (Kamis, 26/1).
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dalam sambutannya menyampaikan data profil wajib pajak dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), selanjutnya digunakan Pembaruan Sistem inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid.
Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Surabaya Karangpilang Novan Andy Nugroho menjelaskan "Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa data pribadi sebelum melakukan proses pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri, seperti KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan email".
Novan Andy Nugroho menambahkan tahapan melakukan pemadanan atau validasi sangat mudah dan ringkas. Pertama, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, wajib pajak pada menu Profil juga diminta memasukkan data pada kolom NIK/NPWP.
Wajib pajak klik menu Validasi setelah semua data terisi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil). Notifikasi akan diperoleh apabila data dinyatakan valid.
Kelas pajak kali ini juga dijelaskan peraturan pelaksanaan bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023
Pewarta: Muchamad Irham Fathoni |
Kontributor Foto: Dhanur |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 9 kali dilihat