KPP Pratama Jakarta Kalideres mengadakan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di aula kantor KPP Kalideres (Selasa, 30/11). Sosialisasi tersebut dipandu oleh tim Fungsional Penyuluh KPP Kalideres dan dihadiri oleh sepuluh Wajib Pajak Badan.
Acara yang diadakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kalideres Bambang Budi Utama. Kemudian, acara masuk ke sesi pertama yang membahas materi tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pajak Penghasilan. Kemudian acara dilanjutkan sesi kedua yang membahas Pajak Pertambahan Nilai dan Program Pengungkapan Sukarela.
Acara tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab. Bambang Budi Utama berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait Undang-undang Hamonisasi Peraturan Perpajakan supaya Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
- 28 kali dilihat