Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate dalam Sosialisasi Perpajakan Mitra Kerja Sama KPPN (Selasa, 30/1). Diselenggarakan di Aula KPPN Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, kedatangan Tim KPP Pratama Ternate ini untuk menjadi narasumber kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan dilaksanakannya validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Validasi kedua data ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sejalan dengan upaya modernisasi pembayaran pemerintah. Sosialisasi berlangsung selama dua hari sejak tanggal 29 s.d. 30 Januari 2024 pukul 09:00 s.d. 00:12 WIT. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pengelola keuangan dari 132 satuan kerja pemerintahan di lingkungan Provinsi Maluku Utara. 

Sushanty Dewi Utami, Kepala Seksi Pelayanan, membuka sesi pemaparan KPP Pratama Ternate dengan menyampaikan overview pemadanan NIK menjadi NPWP 16 Digit. Acara lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pemutakhiran data NIK menjadi NPWP serta pembuatan bukti potong yang disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Shafira Zuraida dan Fadilah Inni Arsy. 

“Sebagai salah satu sektor yang menyumbang penerimaan pajak di Kota Ternate, kami mengharapkan Bapak-Ibu sekalian dapat membantu kami dengan cara melaksanakan aspek perpajakan bendahara pemerintah dengan baik dan benar,” tutur Shafira dalam sesi pemaparan materi. Shafira melanjutkan bahwa aspek perpajakan bendahara yang dilakukan meliputi menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah

Di akhir acara, Sushanty berucap bahwa sosialisasi kepada Mitra KPPN ini merupakan bentuk kolaborasi KPP Pratama Ternate dengan KPPN Ternate sebagai Kemenkeu Satu Maluku Utara untuk memberikan edukasi terkait pembaruan peraturan dan kewajiban perpajakan para bendaharawan pemerintah.

 

 

Pewarta: Anggi Dame Octarisma Br Silaen
Kontributor Foto: Tyara Putri Irawan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.