
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang kembali menggelar Pojok Pajak sebagai perwujudan sinergi Kementerian Keuangan Satu dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang (Kamis, 16/2). Kegiatan ini diselenggarakan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pojok Sinergi KPPN Tanjungpinang, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Penyelenggaraan pojok pajak ini merupakan bentuk kerja sama yang telah lama terjalin antar kedua instansi yang ditujukan dalam memberikan layanan perpajakan khususnya bagi satuan kerja di lingkungan Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pinang Ariyadi. Jenis pelayanan perpajakan yang diberikan pada Pojok Pajak ini antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan konsultasi umum perpajakan. Melalui pembukaan pelayanan perpajakan di KPPN Tanjung Pinang, Ariyadi berharap satuan kerja yang hadir di KPPN Tanjung Pinang juga dapat secara langsung memperoleh manfaat asistensi perpajakan.
Pada penyelenggaraan Pojok Pajak tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan Nur Halimah bertugas menerima sejumlah wajib pajak dari berbagai satuan kerja yang datang untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan baik bagi instansi pemerintah yang bersangkutan maupun pegawai sebagai wajib pajak orang pribadi.
Program Pojok Pajak ini menjadi bagian dari kerja sama yang telah lama berjalan antara KPP Pratama Tanjung Pinang dan KPPN Tanjung Pinang. Melalui program yang mengejawantahkan semangat Kemenkeu Satu ini, Wajib Pajak Instansi Pemerintah diharapkan dapat memperoleh pelayanan di bidang perbendaharaan dan perpajakan secara efektif.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Hafidz Al Rizq |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 14 kali dilihat