Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan Aktivasi Akun PKP di Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 08/02).

Verifikasi lapangan kali ini dilakukan terhadap empat wajib pajak yaitu PT Borneo Fawaka News, CV Margo Mulyo Lestari, CV Putri Rumbia Mandiri, PT Persada Kaltim Putra di tempat masing-masing. Verifikasi Lapangan dilaksanakan pada pukul 11.30 WITA sampai dengan 14.00 WITA.

Petugas yang ditugaskan kali ini adalah Dahlin Abednego Situmorang dan Dodi Chandra Yosafat Pane. Keduanya menunjukkan Surat Tugas dan mulai menjelaskan alasan kunjungannya dan mulai melakukan sesi tanya jawab.

“Kehadiran kami di sini untuk memverifikasi dan mencocokkan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dengan yang ada di lapangan. Oleh sebab itu, izinkan kami bertanya beberapa hal terkait PKP-nya ya Pak,” ungkap Abednego.

Setelah data-data terkait PKP sudah terkumpul, wajib pajak diminta untuk menandatangani Berita Acara yang bertajuk Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, Dahlin menjelaskan secara singkat terkait hak dan kewajiban perpajakan PKP.

Hasil dari verifikasi lapangan dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP untuk PT Borneo Fawaka News, CV Margo Mulyo Lestari, CV Putri Rumbia Mandiri, PT Persada Kaltim Putra karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan sistem DJP.

Pewarta: Dahlin Abednego Situmorang
Kontributor Foto: Dodi Chandra Yosafat Pane
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji