Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan sinergi dan koordinasi bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko di Kantor BKD Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 12/1). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pelaporan SPT Tahunan antara BKD dengan KPP Pratama Bengkulu Satu.
Kepala KPP Pratama Bengkulu, Nanik Triwahyuningsih menyampaikan bahwa koordinasi dan sinergi antara KPP Pratama Bengkulu Satu dengan BKD Mukomuko untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKD Mukomuko.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) melalui e-Filing.
Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman menyambut baik kegiatan koordinasi terkait percepatan pelaporan SPT Tahunan dan akan menghimbau kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan BKD Mukomuko untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Dengan koordinasi ini, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat menjalin kerjasama dan sinergi yang baik dengan BKD Kabupaten Mukomuko sehingga memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Kabupaten Mukomuko dan juga optimalisasi penerimaan Pajak.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 16 kali dilihat