Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menerima kunjungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko (Senin, 4/12). Kunjungan tersebut dalam rangka KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan koordinasi terkait pengamanan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).
Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih menyambut baik kedatangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Azman Hadi di KPP Pratama Bengkulu Satu dalam rangka koordinasi pengamanan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).
"Saya berharap koordinasi dan sinergi antara KPP Pratama Bengkulu Satu dan BPN Mukomuko dapat terus terjaga terkait pengamanan pembayaran PPh Final atas PHTB sehingga Wajib Pajak di wilayah kabupaten Mukomuko yang akan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paham akan prosedur atas kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan" ungkap Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menerima dengan baik terkait sinergi dan koordinasi dengan KPP Pratama Bengkulu Satu.
"Wajib Pajak di wilayah kabupaten Mukomuko terkadang masih tidak mengetahui proses bisnis pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sampai dengan terbit sertifikat tanah. Maka dari itu, kami selaku BPN berharap dapat menjadi perpanjangan tangan dari KPP Pratama Bengkulu Satu untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Mukomuko agar lebih paham prosedur terkait PHTB'' ujar Kepala BPN Mukomuko.
Alur pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) oleh pembeli, pembayaran PPh Final PHTB oleh penjual, serta validasi Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Wajib Pajak penjual yang dimana sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan daring validasi SSP PPh PHTB secara elektronik melalui e-PHTB sebelum akhirnya BPN menerbitkan sertifikat tanah atas nama pembeli tersebut.
Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Bengkulu Satu |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat