Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak (Rabu, 15/9). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting langsung dari ruang rapat KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng yang terdiri dari Dian Darmawan dan Yogi Mustofa memandu kegiatan yang diikuti oleh 13 orang peserta ini.

Selama kegiatan berlangsung, pemateri menjelaskan berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam menggunakan aplikasi M-Pajak salah satunya adalah menu e-Billing. "Pertama cukup login dengan akun DJP Online, lalu masuk ke menu e-Billing dan lakukan isian form secara lengkap, setelah itu pilih ‘Buat Kode Billing’. Setelah itu Kode Billing muncul dan dapat dilakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos maupun ATM yang Bapak dan Ibu gunakan," jelas Dian.

Aplikasi M-Pajak sendiri mulai diperkenalkan ke publik pada 4 Juni 2021. M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang memuat layanan perpajakan dalam bentuk digital yang dapat diakses wajib pajak dan dapat diunduh baik melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. 

Dengan adanya aplikasi M-Pajak ini, melalui gawai masing-masing wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja, salah satunya pembuatan kode billing tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui sosialisasi ini, pihak KPP Pratama Bantaeng berharap para wajib pajak dapat mengoptimalkan aplikasi M-Pajak sebagai alternatif layanan informasi perpajakan yang efektif dan efisien.