Dalam rangka melaksanakan sosialisasi langsung Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kepada wajib pajak, KPP Pratama Bangka mendatangi sentra ekonomi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (9/8).
Dikemas dalam kegiatan Door to Door, pegawai KPP Pratama Bangka melakukan penyisiran langsung di wilayah tersebut sekaligus melakukan pendataan calon wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menghimbau wajib pajak yang sudah memiliki NPWP untuk meningkatkan setoran pajaknya sesuai dengan peredaran usaha dari wajib pajak tersebut
- 14 kali dilihat