Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan Pojok Pajak di aula kantor Pengadilan Negeri Takalar (Selasa, 27/1).
Layanan pojok pajak ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar, untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Takalar Triadi Agus Purwanto mengapresiasi layanan Pojok Pajak yang dilaksanakan oleh KP2KP Takalar. “Kehadiran layanan Pojok Pajak ini memberikan kemudahan bagi para pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sekaligus memadankan NIK dan NPWP mereka,” ujar Triadi Agus Purwanto. Layanan pojok pajak dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Dengan adanya layanan pojok pajak, KP2KP Takalar berharap wajib pajak merasa terbantu dan dimudahkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 8 kali dilihat