Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 22/12). Kunjungan ini dalam rangka menjaga kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 warga Desa Pulau Tiga. Penyuluh KP2KP Ranai M. Ragil Ramadan ditemui oleh Staf Desa Pulau Tiga Rusli.

Kepada Rusli, Ragil menyampaikan bahwa salah satu kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan. Jangka waktu pelaporannya untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila SPT Tahunan disampaikan melewati jangka waktu tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00.

Untuk itu, melalui Rusli, Ragil mengingatkan kepada warga Pulau Tiga untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 tidak melewati tanggal 31 Maret 2022 dan apabila diperlukan bantuan atau penjelasan terkait pengisian dan pelaporan SPT, KP2KP Ranai siap untuk membantu.