Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha melakukan kunjungan ke pelaku usaha rumah indekos di Kelurahan Raha III, Katobu, Kabupaten Muna (Selasa, 23/11).
Dalam kesempatan ini, tim penyuluh pajak KP2KP Raha bertemu langsung dengan pemilik usaha rumah indekos. Tim penyuluh pajak KP2KP Raha pun memberikan edukasi pada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan bagi pemilik indekos yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di mana ada kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 Tahun 2018 bagi UMKM.
- 20 kali dilihat