
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Pinrang (Rabu, 6/10). Kegiatan KPDL ini sendiri menargetkan para pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Poros Pinrang-Parepare dan ke depannya akan diperluas lingkup penyisirannya.
Dalam kesempatan ini, pihak KP2KP Pinrang menugaskan dua pelaksana didampingi dua orang pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dalam pelaksanaan KPDL ini. Para petugas pajak yang bertugas turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran membawa surat tugas beserta identitas sebagai bukti bahwa penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas juga membawa serta formulir yang berisi daftar data-data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.
Dalam pelaksanannya, petugas KP2KP Pinrang akan melakukan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data. Salah satu metode pengumpulan data yang paling umum adalah wawancara secara langsung dengan koresponden yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha. Kemudian petugas pajak akan memberikan beberapa pertanyaan kepada koresponden terkait data diri, jenis usaha, omzet, status kepemilikan tanah bangunan, dan informasi lain yang dirasa perlu.
Demi memberikan kepastian data pada kegiatan pengumpulan data, wajib pajak pun diminta untuk menunjukkan bukti pendukung berupa surat ijin usaha dan catatan atau pembukuan terkait perolehan omzet. Petugas pajak juga akan melakukan geo tagging pada lokasi kegiatan usaha sehingga mendapat koordinat yang sesuai.
Muhammad Abbas selaku pengawas dari KPP Pratama Parepare menjelaskan bahwa sejatinya pengumpulan data lapangan merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas data terkait kegiatan usaha. “Dengan data-data yang dikumpulkan melalui pengamatan langsung maka petugas dapat memastikan kondisi di lapangan. Data yang berkualitas menjadi alat keterangan yang penting bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus berupaya dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak,” pungkas Abbas.
- 27 kali dilihat