Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengenalkan Coretax sekaligus memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Mal Pelayanan Publik Kota Pariaman, Kota Pariaman (Rabu, 18/12).
Setelah memberikan pelayanan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak menanyakan terkait aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax. "Saya lihat media sosial dan berita, katanya DJP luncurkan aplikasi terbaru. Itu gimana ya, Bu?" tanya wajib pajak.
"DJP meluncurkan aplikasi terbaru yaitu Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Jadi, seluruh layanan yang ada di DJP Online, aplikasi untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti e-Nofa, e-Faktur, dan layanan perpajakan lainnya dapat diakses melalui satu platform, yaitu Coretax," jelas Ulfa, Petugas KP2KP Pariaman.
"Di Coretax nanti sudah tidak menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN) lagi pak," ucapnya.
Coretax mulai berlaku di tahun 2025. Jadi, wajib pajak perlu memastikan sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, wajib pajak perlu memastikan sudah melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat di DJP Online. Hal itu meliputi pembaruan data identitas wajib pajak, jenis usaha serta informasi perpajakan lainnya. Wajib pajak juga harus memastikan nomor handphone dan email sudah update dan masih aktif. "Semua informasi mengenai profil wajib pajak dapat diakses dan dapat diubah melalui menu profil di DJP Online wajib pajak," ujar Ulfa.
Dalam menghadapi perubahan aplikasi terbaru ini, DJP telah menyediakan fasilitas uji coba simulator Coretax. Untuk mencoba simulator ini, wajib pajak bisa mendaftarkan diri melalui akun DJP Online. "Bapak bisa klik gambar Daftar Simulator Coretax di laman informasi DJP Online. Setelah itu, isi alamat email. Pastikan alamat email yang diisi valid karena nantinya akan ada username dan password yang akan dikirimkan ke email untuk login ke aplikasi Simulasi Coretax," paparnya.
"Bapak bisa melihat perkembangan informasi terkait Coretax melalui saluran resmi DJP dan KP2KP Pariaman, serta Instagram @ditjenpajakri dan @pajakpariaman," ujarnya.
KP2KP Pariaman berharap melalui pengenalan ini dapat membantu wajib pajak dalam beradaptasi dengan implementasi Coretax. DJP berharap Coretax dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan aman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Pewarta:Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat